0341-582881, 0341-588395 Psw.253 pasca@unmer.ac.id

BP3MU

BADAN PENGEMBANGAN DAN PENDIDIKAN PENJAMINAN MUTU

BP3MUSejak tahun 2004 Universitas Merdeka Malang telah memiliki Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang pelaksanaannya dilakukan oleh BPMU. Penyempurnaan SPMI dilakukan pada tahun 2009, dengan mengembangkan kedudukan, tugas dan fungsi BPMU menjadi Badan Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (BP3M). Pengembangan BPMU kemudian dikembangkan menjadi Badan Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (BP3M) berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka No. Kep – 037/YPTM /IV/2009, sebagai upaya peningkatan kinerja dan perluasan bidang SPMI. BP3M berada dibawah jalur koordinasi dan bertanggung jawab kepada Rektor dan secara operasional berada dalam koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik Dan Kerjasama. BP3M Terdiri dari 5 (lima) bidang yaitu : (1). Bidang Pelaksanaan dan Pengembangan Aktivitas Insruksional (2). Bidang Pelaksanaan dan Pengembangan Penjaminan Mutu Akademik (3). Bidang pelaksanaan dan Pengembangan Penjaminan Mutu Non Akademik (4). Bidang Pelaksanaan dan Pengembangan Audit Mutu (5). Bidang Pelaksanaan dan Pengembangan Sistem Informasi Manajemen BP3M merupakan organ SPMI yang melaksanakan penjaminan mutu secara komprehensif baik untuk bidang akademik maupun bidang non akademik. Pengembangan kualitas dan relevansi lulusan sebagai tujuan utama pengelolaan proses pembelajaran di UNMER Malang di laksanakan oleh BP3M. Implementasi sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di UNMER Malang berlaku efektif tanggal 6 Agustus 2004, dan telah dievaluasi oleh Direktorat Akademik Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional tahun 2008. Hasil evaluasi ini menunjukkan bahwa UNMER Malang memperoleh urutan ke 14 (urut dari skor tertinggi) dari 62 perguruan tinggi dengan skor tertinggi 477,5 dan terendah 292,5 (Surat Keputusan Direktur Akademik Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 0265.2/02.4/2008 Tanggal 14 Februari 2008) Keberadaan SPMI di UNMER Malang diawali dengan penetapan kebijakan mutu universitas yang didokumentasikan dalam manual mutu UNMER-BPMU-MM-01. Dalam kebijakan tersebut ditentukan bahwa maksud penyelenggaraan pendidikan di Universitas Merdeka Malang diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang mempunyai kemampuan akademik, professional, kompetitif, inovatif, kreatif dan mandiri, menguasai IPTEKS, serta berintegritas moral tinggi. Kebijakan dalam bidang akademik dengan menetapkan sasaran mutu yang akan dicapai sebagai berikut; Indeks Prestasi Kumulatif lulusan > 3,00 sebesar 70%, Ketepatan waktu menyelesaikan studi (4 tahun) sebesar 70%, Lulusan berkarya pada tahun pertama sebesar 60%, Nilai Kinerja Dosen > 3,00 sebesar 60%, Mahasiswa Pindah / Drop Out kurang dari 20%, dan Nilai TOEFL lulusan > 400 sebesar 20%. Pelaksanaan pengendalian yang diterapkan dalam mengelola SPMI selama ini menggunakan suatu model manajemen kendali mutu yaitu PDCA. Model ini memiliki tahapan P: Plan dengan membuat standar mutu, D: Do dengan Implementasi standar mutu di Universitas, Fakultas dan Program studi, C: Check dengan audit mutu internal terhadap implementasi standar mutu dan A: Action dilakukan berdasarkan hasil RTM (Rapat Tinjau Manajemen) yaitu evaluasi dan solusi terhadap ketidaksesuaian hasil temuan audit internal yang kemudian dijadikan dasar kebijakan pimpinan PT/Fakultas/Program studi dalam mengimplementasikan standar mutu selanjutnya. Audit Mutu Akademik Internal (AMAI) terhadap pelaksanaan akademik untuk mencapai sasaran mutu, selama ini difokuskan pada kelengkapan dan kepatuhan implementasi MPSM- Perkuliahan (manual prosedur sistem mutu) yaitu dua puluh tiga (23) formulir secara administratif. Kedua, pada efektifitas capaian mutu akademik Program studi/Program studi, Fakultas maupun Universitas.