Program Studi Magister Ilmu Hukum
TERAKREDIRASI “ A “ SK BAN-PT No : 8894/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/M/XI/2022
Visi
Menjadi Program Studi yang terkemuka dalam pengembangan sumberdaya manusia seutuhnya dibidang hukum yang berjiwa wirausaha pada skala nasional dan internasional pada tahun 2025
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas pada program pendidikan akademik strata dua untuk menghasilkan lulusan yang kompeten di bidang hukum yang berjiwa wirausaha dan berdaya saing internasional.
- Menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengabdian masyarakat dan publikasi ilmiah untuk mendorong peningkatan image dan reputasi PSH-MH serta terciptanya suasana akademik yang kondusif.
- Melaksanakan tatakelola PSH-MH yang berbasis Sistem Informasi Manajemen sebagai Decision Support System untuk mendukung Sentralisasi Administrasi dan Desentralisasi Akademik (SADA) dengan menganut kepatuhan kepada prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance).
- Membentuk jaringan kerjasama antar program studi sejenis sesuai jenjang program magister baik dengan perguruan tinggi nasional dan luar negeri, dengan pemerintah pusat dan daerah, serta dengan berbagai instansi yang relevan dalam rangka keberlanjutan (sustainability) PSH-MH.
Masa Studi
Waktu yang diperlukan untuk menempuh pendidikan di program studi Magister Hukum atau masa tempuh kurikulum adalah 4 (Empat) semester dan dapat ditempuh selama 3 (tiga) semester. Beban kredit semester/beban studi 39 sks termasuk penulisan tesis, dengan masa studi paling lama 8 (Delapan) semester atau 4 (Empat) tahun.
Profil Lulusan
Program Studi Hukum, Program Magister (S-2) berkomitmen untuk mewujudkan kompetensi bagi lulusannya agar menjadi akademisi, peneliti, leader dan praktisi dalam bidang hukum yang disesuaikan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada level 8 (delapan). Adapun profil lulusan Program Studi Hukum, Program Magister (S-2), Program adalah sebagai berikut:
1. Akademisi.
Menguasai dan mengembangkan teori baru sesuai dengan perkembangan hukum terkini. mengelola dan menggunakan hasil penelitian ilmu hukum yang kreatif, original, serta dapat memecahkan permasalahan di bidang hukum melalui pendekatan inter dan multi disipliner.
2. Peneliti.
Mengembangkan riset ilmu hukum dengan pendekatan normatif, sosial-budaya, dan lingkungan hidup sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat.
3. Leader.
Memimpin, membangun argumentasi dan memberikan solusi berdasarkan ilmu hukum serta pandangan kritis atas fakta, konsep, prinsip atau teori yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan etika akademisi, serta mengkomunikasikan melalui media massa atau langsung kepada masyarakat.
4. Praktisi.
Mampu memecahkan masalah-masalah hukum yang kompleks dalam masyarakat dengan ilmu pengetahuan, teknologi, informasi dan komunikasi, baik melalui pendekatan normatif, sosial-budaya, maupun lingkungan hidup sesuai dengan perkembangan dan pembangunan hukum.
Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)
Berdasarkan visi program studi dan analisis kebutuhan di masa datang sesuai profil lulusan yang dihasilkan, serta memperhatikan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, begitu juga hasil penelusuran alumni, maka Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi Hukum, Program Magister (S-2) sebagaimana tertera di bawah ini.
1. Aspek Sikap.
CPL Program Studi Hukum, Program Magister (S-2) pada aspek sikap adalah sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
b. menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;
c. berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
d. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
f. bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
g. taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
h. menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
i. menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; dan
j. menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
2. Aspek Keterampilan Umum.
CPL Program Studi Hukum, Program Magister (S-2) pada aspek keterampilan umum adalah sebagai berikut:
a. mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif melalui penelitian ilmiah, penciptaan desain atau karya seni dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliannya, menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajian berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis atau bentuk lain yang setara, dan diunggah dalam laman perguruan tinggi, serta makalah yang telah diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional;
b. mampu melakukan validasi akademik atau kajian sesuai bidang keahliannya dalam menyelesaikan masalah di masyarakat atau industri yang relevan melalui pengembangan pengetahuan dan keahliannya;
c. mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas;
d. mampu mengidentifikasi bidang keilmuan yang menjadi obyek penelitiannya dan memposisikan ke dalam suatu peta penelitian yang dikembangkan melalui pendekatan interdisiplin atau multidisiplin;
e. mampu mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian analisis atau eksperimental terhadap informasi dan data;
f. mampu mengelola, mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan kolega, sejawat di dalam lembaga dan komunitas penelitian yang lebih luas;
g. mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri; dan;
h. mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data hasil penelitian dalam rangka menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.
3. Aspek Pengetahuan
Memperhatikan profil lulusan Program Studi Hukum, Program Magister (S-2), maka CPL pada aspek pengetahuan adalah sebagai berikut:
a. mampu mengembangkan teori-teori baru dalam ilmu hukum secara komprehensif dan spesifik yang dapat digunakan sebagai dasar praktek hukum;
b. mampu mengembangkan ilmu hukum melalui riset dan praktek hukum, hingga menghasilkan ide atau gagasan, metode, pendekatan, dan paradigma sebagai karya yang kreatif, original, dan teruji;
c. mampu mengembangkan dan menguasai teori hukum dengan merekonstruksi ilmu hukum dan atas dasar argumentasi hukum sebagai dasar pemecahan masalah-masalah hukum; dan
d. mampu memahami filosofi dalam bidang ilmu hukum dan keterampilan pemecahan masalah melalui jalur litigasi dan non litigasi, legal drafting, dan/atau kebijakan publik.
4. Aspek Keterampilan Khusus.
Dengan merujuk pada profil lulusan Program Studi Hukum, Program Magister (S-2) yang ingn diwujudkan, maka CPL pada aspek keterampilan khusus adalah sebagai berikut:
a. mampu memberikan kontribusi dalam pemecahan masalah-masalah hukum melalui terori-teori hukum yang berkembang sesuai kebutuhan zamannya;
b. mampu menerapkan teori serta konsep baru dalam bidang ilmu hukum melalui riset dengan pendekatan inter disipliner dan multi disipliner yang dapat menghasilkan karya yang teruji dan original, diakui secara nasional maupun internasional dalam bentuk publikasi pada jurnal ilmiah terakreditasi nasional atau publikasi internasional;
c. mampu memecahkan masalah-masalah hukum dengan pendekatan inter disipliner dan multi disipliner serta mengintegrasikannya dengan pendekatan dan metode dalam ilmu hukum secara efektif dan efisien; dan
d. mampu mengelola dan memanfaatkan penguasaan teori hukum dan praktek hukum untuk kemajuan dan kesejhateraan masyarakat yang majemuk.
Dosen Program Studi Magister Hukum
Prof. Dr. Aloysius R. Entah, SH., MS.
Prof. Dr. Hj. Dewi Astutty Mochtar, SH., MS.
Prof. Dr. Samsul Wahidin, SH., MS.
Prof. Dr. I Made Weni, SH., MS.
Prof. Dr. Kasuwi Saiban, M.Ag
Prof. Dr Bambang Satria SH.,M.Hum
Dr. Supriyadi, SH., MS.
Dr. Kadek Wiwik Indrayanti, SH., MSc.
Dr. Mohammad Ghufron Az, SH., M.Hum
Dr Nahdiya Sabrina, SH.,MH.,M.Kn
Dr Susianto, SH.,MH. CLA
Dr. Ali Imron, SH., MS.
Dr. Setiyono, SH., MH.
Dr. Teguh Suratman, SH., MS
DR. Diah Ayu W, SH., M.Hum
Dr. Indrawati, SH., M.Hum
Kurikulum Program Magister Hukum
Kurikulum Program Studi Hukum Program Magister (S-2) Peminatan Hukum Bisnis
Semester | Kode MK | Mata Kuliah | SKS |
---|---|---|---|
I | 74101 | Teori Hukum | 3 |
74102 | Sosiologi Hukum | 3 | |
74103 | Filsafat Ilmu | 3 | |
74104 | Politik Hukum | 3 | |
Total SKS Semester I | 12 | ||
II | 74205 | Hukum Sumber Daya Alam | 2 |
74206 | Metode Penelitian Hukum | 3 | |
74207 | Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi | 2 | |
74208 | Perbandingan Sistem Hukum | 2 | |
74209 | Pengembangan dan Pembaharuan Hukum | 2 | |
Total SKS Semester II | 11 | ||
III | 74302 | Hukum Investasi | 2 |
74303 | Hukum Perbankan & Lembaga Pembiayaan | 2 | |
74304 | Hukum Persaingan Usaha & Anti Monopoli | 2 | |
74305 | Kapita Selekta Hukum Agraria | 2 | |
74321 | Hukum Dagang Internasional | 2 | |
Total SKS Semester III | 10 | ||
IV | 74319 | Penelitian & Penulisan Tesis | 6 |
Total SKS Semester IV | 6 | ||
Total SKS | 39 |
Kurikulum Program Studi Hukum Program Magister (S-2) Peminatan Hukum Pidana
Semester | Kode MK | Mata Kuliah | SKS |
---|---|---|---|
I | 74101 | Teori Hukum | 3 |
74102 | Sosiologi Hukum | 3 | |
74103 | Filsafat Ilmu | 3 | |
74104 | Politik Hukum | 3 | |
Total SKS Semester I | 12 | ||
II | 74205 | Hukum Sumber Daya Alam | 2 |
74206 | Metode Penelitian Hukum | 3 | |
74207 | Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi | 2 | |
74208 | Perbandingan Sistem Hukum | 2 | |
74209 | Pengembangan dan Pembaharuan Hukum | 2 | |
Total SKS Semester II | 11 | ||
III | 74308 | Sistem Peradilan Pidana | 2 |
74309 | Kebijakan Pidana | 2 | |
74310 | Pembaharuan Hukum Pidana | 2 | |
74311 | Kejahatan Narkotika & Psikotropika | 2 | |
74322 | Kejahatan Ekonomi | 2 | |
Total SKS Semester III | 10 | ||
IV | 74319 | Penelitian & Penulisan Tesis | 6 |
Total SKS Semester IV | 6 | ||
Total SKS | 39 |
Kurikulum Program Studi Hukum Program Magister (S-2) Peminatan Hukum Tata Negara
Semester | Kode MK | Mata Kuliah | SKS |
---|---|---|---|
I | 74101 | Teori Hukum | 3 |
74102 | Sosiologi Hukum | 3 | |
74103 | Filsafat Ilmu | 3 | |
74104 | Politik Hukum | 3 | |
Total SKS Semester I | 12 | ||
II | 74205 | Hukum Sumber Daya Alam | 2 |
74206 | Metode Penelitian Hukum | 3 | |
74207 | Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi | 2 | |
74208 | Perbandingan Sistem Hukum | 2 | |
74209 | Pengembangan dan Pembaharuan Hukum | 2 | |
Total SKS Semester II | 11 | ||
III | 74314 | Perbandingan Hukum Tata Negara | 2 |
74315 | Hukum dan Otonomi Daerah | 2 | |
74316 | Hukum Kelembagaan Negara | 2 | |
74317 | Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah | 2 | |
74323 | Negara Hukum dan Demokrasi | 2 | |
Total SKS Semester III | 10 | ||
IV | 74319 | Penelitian & Penulisan Tesis | 6 |
Total SKS Semester IV | 6 | ||
Total SKS | 39 |