Malang, 23 Juni 2026 – Sri Sudarti, S.H., S.E., M.H., M.M., resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Sosial dari Program Pascasarjana Universitas Merdeka (Unmer) Malang. Dalam sidang terbuka promosi yang digelar di Aula Lantai 2 gedung pascasarjana, promovendus dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan untuk bidang politik dan pembangunan, setelah berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan tim penguji.
Disertasi yang diangkat berjudul “Analisis Makna Sosial Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara”, dengan studi kasus Putusan PTUN Surabaya No. 33/G/2025/PTUN.SBY tentang sengketa kepemilikan tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus serta mengintegrasikan teori konstruksi sosial Berger & Luckmann, interaksi simbolik Blumer, keadilan substantif Rawls dan Sen, pluralisme hukum, serta teori implementasi kebijakan Edwards III untuk mengkaji bagaimana makna hukum dikonstruksi dalam praktik peradilan administrasi.

Hasil penelitian mengungkap bahwa makna sosial hukum dalam putusan PTUN tidak bersifat tunggal, melainkan terbentuk melalui dialektika antara norma hukum positif, nilai sosial masyarakat, dan praktik peradilan. Hakim berperan tidak sekadar sebagai penegak aturan, tetapi sebagai agen moral yang menjembatani kepastian hukum formal dengan keadilan substantif. Temuan penting lainnya adalah adanya ketegangan antara hukum administrasi modern yang formalistik dengan nilai-nilai lokal masyarakat yang berlandaskan harmoni, moralitas, dan rasa kemanusiaan dalam sengketa pertanahan.
Penelitian juga menemukan bahwa ketimpangan struktural antara warga dan pemerintah mempengaruhi akses terhadap keadilan administratif, di mana masyarakat sering berada dalam posisi lemah dibandingkan birokrasi negara. Dalam konteks ini, hakim menggunakan diskresi reflektif dan pertimbangan moral untuk melindungi kelompok rentan serta memastikan putusan tidak kehilangan legitimasi sosial. Legitimasi hukum, menurut temuan, tidak hanya ditentukan oleh keabsahan yuridis, tetapi juga oleh pengalaman keadilan yang dirasakan masyarakat selama proses persidangan, termasuk komunikasi empatik dan penghargaan terhadap nilai sosial-budaya setempat.

Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas hakim dalam socio-legal reasoning melalui pendidikan interdisipliner yang mencakup etika dan sosiologi hukum, serta pengembangan sistem peradilan yang lebih transparan, komunikatif, dan partisipatif. Pemerintah dan Mahkamah Agung didorong untuk menjadikan keadilan substantif dan legitimasi sosial sebagai indikator utama kinerja peradilan administrasi, serta memperkuat akses keadilan bagi masyarakat melalui penyederhanaan prosedur dan bantuan hukum.