Malang, 23 Juni 2026. Program Pascasarjana Universitas Merdeka Malang kembali menggelar Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Studi Ilmu Sosial. Sidang yang berlangsung di Aula Lantai 2 Gedung Program Pascasarjana UNMER Malang tersebut mengukuhkan Mijoto sebagai doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kolaborasi dalam Penanganan Konflik Pertanahan: Kajian Sosiologi Hukum dengan Pendekatan Mediasi Multi Aktor dalam Penanganan Konflik Pertanahan di Kota Surabaya”.
Sidang terbuka ini merupakan tahapan kedua setelah Mijoto menyelesaikan ujian tertutup pada 9 April 2026. Berdasarkan hasil penilaian dewan penguji, promovendus dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan pada bidang Politik dan Pembangunan.

Dalam sidang promosi, Promotor Prof. Dr. Bonaventura Ngarawula, M.S. mengajukan pertanyaan mengenai skema penengahan konflik antaraktor dalam penyelesaian konflik pertanahan. Menanggapi hal tersebut, Mijoto menjelaskan bahwa penelitian yang dilakukannya menempatkan mediasi multiaktor sebagai mekanisme penyelesaian konflik yang mempertemukan seluruh pemangku kepentingan dalam forum yang setara, transparan, dan berbasis fakta bersama. Pendekatan tersebut bertujuan menghasilkan kesepakatan yang tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga dapat diterima dan dilaksanakan oleh seluruh pihak.
Co Promotor Dr. Supriyadi, S.H., M.H. kemudian mendalami potensi penyelesaian konflik pertanahan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Promovendus menjelaskan bahwa jalur hukum formal tetap memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas status tanah. Namun, penyelesaian melalui mediasi multiaktor dinilai lebih mampu menjawab aspek sosial, membangun kepercayaan antaraktor, mengurangi konflik berkepanjangan, serta mendorong terciptanya solusi yang berkelanjutan.
Sementara itu, Penyanggah Eksternal Fr. Dr. Klemens Mere, S.E., M.Pd., M.M., M.H., M.A.P., BHK. mempertanyakan kontribusi utama pendekatan kolaboratif yang dikembangkan dalam disertasi dibandingkan model penyelesaian konflik yang selama ini diterapkan di Surabaya. Menjawab pertanyaan tersebut, Mijoto menegaskan bahwa pendekatan kolaboratif dalam penelitiannya mengintegrasikan pemerintah, Badan Pertanahan Nasional, masyarakat, pelaku usaha, notaris atau PPAT, organisasi masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan lainnya dalam satu mekanisme mediasi. Model tersebut tidak hanya berorientasi pada penyelesaian sengketa secara formal, tetapi juga menekankan penyamaan data, pembagian peran yang jelas, pengikatan hasil secara hukum, dan pengawasan pelaksanaan agar kesepakatan dapat diimplementasikan secara berkelanjutan.

Melalui penelitian tersebut, Mijoto menyimpulkan bahwa efektivitas penanganan konflik pertanahan akan meningkat apabila mediasi multiaktor dilembagakan melalui forum yang setara, didukung penyamaan data, pengikatan hasil secara hukum, serta pengawasan pelaksanaan secara konsisten. Model tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan dalam pengembangan tata kelola penyelesaian konflik pertanahan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.