Program Magister Hukum Pascasarjana Universitas Merdeka (Unmer) Malang menggelar Kuliah Perdana pada Sabtu (14/09) dengan tema “Hukum Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Indonesia”. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh mahasiswa Magister Hukum dan dibuka oleh Direktur Pascasarjana Unmer Malang, Prof. Dr. Grahita Chandrarin, SE., M.Si., Ak., CA.
Bertindak sebagai narasumber adalah Aulia Kemalsjah Siregar dari Kantor Advokat Kemalsjah dan Associates Jakarta. “Landasan utama hukum ketenagakerjaan Indonesia bersumber pada UUD 1945 dimana disebutkan bahwa semua warga berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak,” tutur Aulia.
Seiring dengan perubahan zaman, undang-undang ketenagakerjaan semakin berkembang dengan lahirnya UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Ada empat jenis perselisihan industrial antara lain perselisihan hak, kepentingan, PHK dan perselisihan antar serikat kerja. Isu inilah yang disoroti dalam kuliah tamu kali ini khususnya tentang PHK Karyawan dan praktik penggunaan karyawan outsourcing.
“Beberapa tahun terakhir konflik antara buruh dan perusahaan semakin meningkat. Untuk itu pengusaha maupun buruh harus mempersiapkan tenaga hukum yang khusus menangani kasus perburuan dan ketenagakerjaan,” pungkas Aulia.