Malang, 11 Agustus 2026. Arif Tri Sastyawan meraih gelar Doktor dalam bidang Ilmu Sosial dengan predikat Memuaskan dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang berlangsung di Aula Lantai 2 Gedung Pascasarjana Universitas Merdeka Malang.
Arif mempertahankan disertasi berjudul “Usaha Mikro Kecil Menengah dalam Pengurusan Perizinan Usaha, Studi Perilaku Sosial Pelaku Usaha di Kampung Baran Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.” Penelitian ini melihat pengurusan izin usaha dari sisi perilaku sosial pelaku UMKM.

Kampung Baran memiliki sekitar 150 unit usaha yang bergerak di bidang kuliner, kerajinan, jasa, dan perdagangan. Meski demikian, sebagian pelaku usaha masih menjalankan usaha tanpa legalitas. Arif menemukan bahwa keputusan untuk mengurus izin tidak semata berkaitan dengan administrasi, tetapi juga terbentuk dari pengalaman, informasi, hubungan sosial, dan budaya lingkungan usaha.
Pelaku UMKM yang memahami manfaat legalitas cenderung melihat izin usaha sebagai perlindungan hukum, jalan menuju akses pembiayaan, serta sarana meningkatkan kepercayaan pelanggan. Sebaliknya, keterbatasan informasi, anggapan prosedur rumit, biaya yang dianggap tinggi, dan kebiasaan menjalankan usaha secara informal membuat sebagian pelaku menunda legalisasi.

Dukungan dari pemerintah dan komunitas turut menentukan keputusan tersebut. Pendampingan, sosialisasi, pengalaman pelaku usaha lain, serta jaringan komunitas dapat memberikan informasi dan keyakinan bagi pelaku UMKM untuk mengurus izin. Lingkungan yang terbiasa dengan usaha informal justru dapat mempertahankan perilaku tanpa legalitas.
Penelitian Arif juga menemukan tiga faktor utama yang mendorong legalisasi, yaitu manfaat ekonomi, rasa aman dalam menjalankan usaha, serta dukungan pemerintah dan komunitas. Di sisi lain, biaya, birokrasi yang dianggap rumit, keterbatasan informasi, dan norma informal menjadi penghambat.
Temuan tersebut membawa Arif pada gagasan bahwa legalisasi UMKM perlu dipahami sebagai proses sosial. Penguatan komunitas, pendampingan administratif, peningkatan literasi usaha, dan penyederhanaan prosedur menjadi langkah yang dapat membantu mengubah keputusan pelaku usaha dari menunda menjadi mengurus legalitas.
Penelitian ini menempatkan interaksi antara pelaku UMKM, pemerintah, komunitas, dan lingkungan usaha sebagai bagian penting dalam pembentukan perilaku legalisasi. Temuan tersebut memperluas kajian perilaku sosial dalam konteks UMKM sekaligus memberikan masukan bagi upaya pemerintah mendorong lebih banyak usaha lokal masuk ke sektor formal.