Malang, 11 Agustus 2026. Anton Subagyo meraih gelar Doktor dalam bidang Ilmu Sosial dengan predikat Memuaskan dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang berlangsung di Aula Lantai 2 Gedung Pascasarjana Universitas Merdeka Malang.
Anton mempertahankan disertasi berjudul “Pelayanan Publik Terpadu melalui Mal Pelayanan Publik, Studi Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 63 Tahun 2021 tentang Mal Pelayanan Publik”.

Penelitian ini melihat pelaksanaan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Ponorogo sebagai upaya menyatukan berbagai layanan pemerintah dalam satu lokasi. Kajian dilakukan melalui wawancara dengan delapan informan, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan MPP telah membuat akses masyarakat terhadap layanan menjadi lebih sederhana, cepat, dan efisien. Berbagai instansi dapat memberikan layanan dalam satu lokasi di Ponorogo City Center.
Persoalan muncul ketika layanan harus diselesaikan lintas instansi. Masing-masing organisasi masih mempertahankan kewenangan, prosedur, sistem administrasi, dan rantai komando sendiri. Kondisi ini membuat pelayanan sudah terkoordinasi, tetapi belum sepenuhnya terintegrasi.

Penelitian juga menemukan dukungan dari komitmen aparatur, regulasi pemerintah daerah, fasilitas, teknologi informasi, serta penerimaan masyarakat. Di sisi lain, keterbatasan layanan di MPP, perbedaan kewenangan, sistem yang belum terhubung, dan ketergantungan pada kantor induk masih menjadi kendala.
Dari temuan tersebut, Anton merumuskan Model Transformasi Pelayanan Publik Terpadu Bertahap. Model ini menggambarkan tiga tingkatan, yaitu integrasi akses, integrasi proses, dan integrasi kelembagaan. MPP Kabupaten Ponorogo telah mencapai tahap integrasi akses, sementara integrasi proses dan kelembagaan masih membutuhkan penguatan.
Penelitian Anton menunjukkan bahwa menghadirkan banyak layanan dalam satu gedung belum cukup untuk menciptakan pelayanan publik yang benar-benar terpadu. Integrasi kewenangan, prosedur, sistem informasi, dan koordinasi antar lembaga menjadi tahap berikutnya agar masyarakat dapat memperoleh layanan yang semakin mudah dan efektif.