Malang, 19 Desember 2025 – Program Pascasarjana Universitas Merdeka Malang menggelar Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Sosial yang mengukuhkan Bambang Suryanto, SE., MM., MSi., sebagai Doktor Ilmu Sosial dengan predikat Sangat Memuaskan, Jumat (19/12). Sidang digelar di Auditorium Lantai 2 Gedung Pascasarjana dan dihadiri sejumlah tamu undangan, keluarga, serta rekan sejawat.
Promovendus yang juga Direktur Utama PT. Total Kualitas Mandiri dan Ketua Yayasan Universitas Kepanjen Malang ini berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Pelayanan Perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Studi Implementasi Kebijakan Berdasarkan Peraturan Bupati No.19 Tahun 2022 di DPMPTSP Kabupaten Malang).
Penelitian ini mengungkap bahwa implementasi kebijakan pelayanan NIB di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang telah berjalan dengan baik, namun masih menyisakan tantangan. Analisis dilakukan melalui lima indikator kunci.

Pertama, komitmen pemerintah dinilai kuat. Hal ini diwujudkan melalui Peraturan Bupati No. 19 Tahun 2022 yang mendelegasikan kewenangan dan dukungan terhadap layanan berbasis Online Single Submission (OSS). Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP, Ahmad Maulana, menegaskan, Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen penuh untuk mempermudah proses penerbitan NIB bagi UMKM. Semua sistem diarahkan digital supaya masyarakat tidak bergantung pada proses manual.
Kedua, dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), kompetensi petugas diakui memadai dan responsif. Namun, jumlah pegawai front office yang terbatas sering menjadi kendala saat terjadi lonjakan permohonan. Seorang pelaku UMKM, Ibu Sofi, mengungkapkan, Pelayanan sebenarnya baik, tapi kalau pas ramai petugasnya kurang sehingga harus menunggu cukup lama.
Ketiga, jaringan kerja antar instansi, mulai dari Kementerian Investasi/BKPM, dinas teknis daerah, hingga pemerintah kecamatan dan desa, telah terbangun dengan baik dan mendukung kelancaran layanan. Keempat, komunikasi berlangsung melalui berbagai kanal digital dan tatap muka, meski jangkauan sosialisasi dinilai belum merata ke seluruh wilayah. Kelima, sarana dan prasarana seperti komputer, internet, dan ruang layanan sudah memadai, meski stabilitas jaringan masih perlu ditingkatkan pada jam sibuk.

Yang menjadi kebaruan penelitian ini adalah perumusan model UMKM Digital Melek Aturan. Bambang Suryanto tidak hanya menganalisis efektivitas teknis sistem OSS, tetapi menekankan NIB sebagai instrumen transformasi menuju budaya kepatuhan regulasi. Model ini mengintegrasikan lima variabel kebijakan, anggaran, SDM, komunikasi, serta sarana prasarana untuk mendorong terbentuknya ekosistem UMKM yang tidak hanya legal secara digital, tetapi juga memahami dan menerapkan ketentuan hukum secara berkelanjutan.
Disertasi ini merekomendasikan penguatan pada kelima indikator tersebut. Secara khusus, diperlukan penambahan SDM pelayanan, perluasan sosialisasi yang inklusif, dan peningkatan kapasitas infrastruktur digital untuk mengatasi antrian dan gangguan teknis.
Sebagai seorang praktisi bisnis dan akademisi, keberhasilan Bambang Suryanto meraih gelar doktor ini diharapkan dapat menjembatani temuan akademik dengan kebutuhan riil kebijakan publik, guna mempercepat digitalisasi dan pemberdayaan UMKM di Kabupaten Malang dan secara nasional.