Malang, 8 Agustus 2026. Persoalan reintegrasi pasca konflik di Aceh kembali menjadi perhatian dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Studi Doktor Ilmu Sosial Program Pascasarjana Universitas Merdeka Malang. Sidang berlangsung di Aula Lantai 2 Gedung Pascasarjana Universitas Merdeka Malang.

Muhammad Diwarsyah resmi meraih gelar Doktor Ilmu Sosial dalam bidang sosial dan budaya dengan predikat Memuaskan. Dalam disertasinya, ia mengangkat persoalan pemanfaatan lahan terlantar oleh masyarakat eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan perdamaian di Aceh.

Penelitian berjudul “Pemanfaatan Lahan Terlantar oleh Masyarakat Eks Kombatan GAM dalam Upaya Keberlangsungan Perdamaian Berkelanjutan di Aceh, Studi Implementasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Reintegrasi Aceh di Kabupaten Pidie Jaya” tersebut berangkat dari persoalan yang muncul setelah proses perdamaian. Kepemilikan lahan telah diberikan kepada mantan kombatan, tetapi kepemilikan tersebut belum selalu berujung pada pemanfaatan ekonomi yang produktif.

Di Kabupaten Pidie Jaya, sebanyak 1.710 hektare lahan telah didistribusikan kepada 855 mantan kombatan pada periode 2019 hingga 2022. Para penerima juga telah memperoleh sertifikat hak atas tanah. Namun, sebagian lahan masih menghadapi persoalan irigasi, akses jalan, permodalan, hingga minimnya pendampingan setelah proses distribusi.

Kondisi tersebut menjadi salah satu temuan penting dalam penelitian Muhammad Diwarsyah. Ia memperkenalkan konsep “Legalisasi Tanpa Produktivitas”, yaitu keadaan ketika penerima telah memiliki kepastian hukum atas tanah, tetapi lahan tersebut belum mampu memberikan manfaat ekonomi secara optimal.

Penelitian juga menemukan persoalan lain yang memengaruhi pelaksanaan program. Di antaranya keterbatasan kemampuan agribisnis penerima manfaat, persoalan penguasaan lahan, ketidakakuratan data penerima, pengaruh kepentingan politik, keterbatasan anggaran, serta koordinasi dan pengawasan antarlembaga yang belum optimal.

Dari temuan tersebut, Muhammad Diwarsyah menawarkan Model Reintegrasi Perdamaian Berkelanjutan Berbasis Agraria. Model ini menempatkan kepastian hukum atas tanah, pemberdayaan ekonomi, penguatan kelembagaan, akses modal dan pasar, serta tata kelola yang transparan sebagai bagian yang saling berkaitan dalam proses reintegrasi.

Kajian tersebut memperlihatkan bahwa keberhasilan reintegrasi tidak cukup diukur dari terselesaikannya proses administrasi atau pembagian aset. Pemanfaatan aset secara produktif menjadi bagian penting agar masyarakat eks kombatan dapat memperoleh kemandirian ekonomi dan turut memperkuat perdamaian yang telah dibangun di Aceh.

Promosi doktor Muhammad Diwarsyah menambah kontribusi akademik Program Studi Doktor Ilmu Sosial Universitas Merdeka Malang dalam kajian kebijakan publik, reintegrasi masyarakat pascakonflik, pemberdayaan ekonomi, dan pembangunan perdamaian berkelanjutan.