Malang – Program Studi Magister Hukum Universitas Merdeka (Unmer) Malang menggelar kuliah tamu dan diskusi ilmiah bertema “Memahami Pemulihan Aset dan RUU Perampasan Aset” pada Selasa, 27 Mei 2025, di Auditorium Pascasarjana Unmer Malang. Acara menghadirkan Dr. Chuck Suryosumpeno, S.H., M.H., MBA., Founder & CEO REQasset sekaligus mantan Ketua Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (2014–2015), sebagai pembicara utama.
Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa Magister Hukum, mahasiswa program lain di lingkungan Pascasarjana, mahasiswa S1 Fakultas Hukum, serta perwakilan dari instansi kejaksaan dan praktisi hukum di Malang Raya. Diskusi dilaksanakan secara hybrid, menggabungkan kehadiran langsung dan partisipasi daring.
Dalam paparannya, Dr. Chuck menjelaskan konsep Asset Recovery sebagai proses mengembalikan nilai aset yang hilang, disalahgunakan, atau diperoleh secara ilegal kepada pihak yang berhak. Ia memaparkan lima langkah dalam Asset Recovery System: penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian aset. Selain itu, dibahas pula urgensi RUU Perampasan Aset, tantangan implementasinya, serta dampaknya terhadap perlindungan hak asasi manusia.
Melalui kuliah tamu ini, peserta diharapkan memahami pentingnya pemulihan aset dalam penegakan hukum yang berkeadilan, sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya di Indonesia.