Malang, 28 April 2026 – Program Pascasarjana Universitas Merdeka Malang kembali mengukuhkan doktor baru bidang Ilmu Sosial. Muklis, S.Sos., M.Si., dinyatakan lulus Sidang Terbuka Promosi Doktor dengan predikat Sangat Memuaskan pada Selasa, 28 April 2026. Sidang yang berlangsung di Ruang Auditorium Gedung Pascasarjana ini merupakan tahap akhir setelah promovendus dinyatakan lulus dalam Sidang Tertutup pada 23 April 2026. Konsentrasi yang diambil adalah Sosial dan Budaya.

Dalam disertasinya yang berjudul Pelayanan Administrasi Pertanahan pada Kantor Camat Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar (Studi Implementasi Kebijakan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah), Muklis mengupas tuntas proses pelayanan akta jual beli tanah di tingkat kecamatan. Penelitian ini menjadi penting karena menyentuh aspek fundamental hak kepemilikan tanah yang berdampak signifikan terhadap stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Temuan utama penelitian menunjukkan bahwa pelayanan administrasi pertanahan di Kantor Camat Mesjid Raya secara prosedural telah berjalan relatif baik, didukung oleh kejelasan kewenangan pejabat, peran aktif staf, serta penerapan prinsip benar dan sah yang menjamin kepastian hukum. Namun, pelayanan masih dihadapkan pada sejumlah hambatan struktural dan eksternal, seperti keterbatasan fasilitas, sistem pelayanan yang masih manual, rendahnya pemanfaatan teknologi informasi, ketidakstabilan ketersediaan blangko akta, serta ketidakjelasan batas tanah milik masyarakat.

Muklis juga memetakan faktor pendukung dan penghambat. Dari sisi internal, kejelasan tugas pokok dan kewenangan camat menjadi modal utama. Dukungan eksternal datang dari regulasi pemerintah yang mengatur jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sebaliknya, minimnya kepastian hukum, ketidakjelasan batas tanah, serta belum optimalnya fasilitas pelayanan menjadi penghambat serius yang berdampak langsung terhadap kepuasan masyarakat.

Menjawab pertanyaan penyanggah eksternal, Dr. Sukidin dari Universitas Jember, tentang research gap dan temuan inti, promovendus menjelaskan bahwa research gap penelitian ini terletak pada belum adanya studi yang secara komprehensif mengintegrasikan dimensi kejelasan, keamanan, tanggung jawab, serta faktor penghambat dan pendorong dalam satu kerangka analisis pelayanan administrasi pertanahan di tingkat kecamatan. Terkait potensi tumpang tindih kewenangan antara camat dan notaris, Muklis memaparkan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah berfokus pada pelayanan pembuatan akta, sedangkan camat memiliki peran yang lebih menyeluruh dalam pelayanan administrasi pertanahan, termasuk penerbitan surat rekomendasi sebagai prasyarat administratif. Kedua institusi tersebut memiliki ranah dan fungsi yang saling melengkapi secara hierarkis.

Kebaruan penelitian ini terletak pada pendekatan pencegahan konflik berbasis kepastian hukum sebagai bagian integral dari proses pelayanan Akta Jual Beli Tanah. Penelitian ini juga memberikan analisis komprehensif mengenai faktor penghambat dan pendorong dalam implementasi kebijakan pertanahan di tingkat kecamatan.

Saat ditanya tentang keterbatasan dan rekomendasi penelitian, Muklis menyampaikan bahwa penelitian ini masih terbatas pada aspek prosedur pelayanan dan faktor internal-eksternal di tingkat kecamatan. Penelitian selanjutnya direkomendasikan untuk mengkaji efektivitas implementasi kebijakan pertanahan pasca digitalisasi pelayanan serta peran aktif masyarakat dalam pengawasan mutu pelayanan publik.

Profil promovendus menunjukkan pengalaman yang relevan. Lahir di Aceh, ia bukan hanya akademisi tetapi juga praktisi yang memahami secara langsung dinamika pelayanan publik. Pengalamannya di bidang sosial dan budaya memberinya perspektif kritis dalam meneliti implementasi kebijakan pertanahan yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala struktural.

Sidang terbuka yang berlangsung khidmat itu dihadiri oleh keluarga, rekan, dan kolega. Dengan capaian ini, Universitas Merdeka Malang kembali melahirkan doktor yang diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan kebijakan pelayanan pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum serta perlindungan masyarakat.