Malang, 28 April 2026 – Program Pascasarjana Universitas Merdeka Malang kembali mengukuhkan doktor baru bidang Ilmu Sosial. Muhammad Iqbal, S.P., M.Si., dinyatakan lulus Sidang Terbuka Promosi Doktor dengan predikat Sangat Memuaskan pada Selasa, 28 April 2026. Sidang yang berlangsung di Ruang Auditorium Gedung Pascasarjana ini merupakan tahap akhir setelah promovendus dinyatakan lulus dalam Sidang Tertutup pada 24 April 2026. Konsentrasi yang diambil adalah Kebijakan Publik.
Dalam disertasinya yang berjudul “Tugas Panglima Laot Lhok dalam Mencegah Illegal Fishing (Studi Implementasi Kebijakan Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat)”, Muhammad Iqbal mengkaji implementasi pencegahan illegal fishing melalui tiga aspek utama: sosialisasi, koordinasi, dan pengawasan yang dilakukan oleh Panglima Laot Lhok. Penelitian ini menjadi penting karena menyoroti bagaimana kearifan lokal dapat bersinergi dengan hukum formal dalam pengelolaan sumber daya kelautan.
Temuan utama penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi, koordinasi, dan pengawasan di Lambada Lhok berlangsung efektif melalui kolaborasi pemerintah, Polairut, Panglima Laot, dan Pawang. Panglima Laot berperan sebagai mediator kebijakan dengan bahasa adat, koordinasi berjalan cepat melalui mekanisme pelaporan berjenjang, dan pengawasan dilakukan secara kolektif dengan menggabungkan deteksi dini berbasis adat serta patroli aparat. Kepatuhan masyarakat terhadap Panglima Laot sangat tinggi karena sanksi adat dirasakan lebih berdampak langsung dibandingkan sanksi formal.

Menjawab pertanyaan penyanggah eksternal, Prof. Dr. Asnah Aneta dari Universitas Negeri Gorontalo, tentang hubungan penelitian dengan pengalaman promovendus dalam proyek pemulihan pascatsunami bersama Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health, Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa pengalaman tersebut memberinya pemahaman mendalam tentang modal sosial dan struktur adat. Penelitian ini merupakan kelanjutan logis dari ketertarikan ilmiahnya terhadap peran kelembagaan lokal dalam tata kelola sumber daya alam. Terkait kewenangan Panglima Laot di perairan internasional yang ditanyakan penyanggah internal, promovendus menegaskan bahwa Panglima Laot berperan sebagai pelapor cepat dan mediator, bukan menggantikan kewenangan negara, sehingga terbentuk sinergi bukan ketergantungan eksklusif.
Kebaruan penelitian ini terletak pada model hibrid governance di mana hukum adat dan hukum negara saling menguatkan. Kehadiran Qanun Aceh secara formal mengakui posisi Panglima Laot, sementara aparat tetap menjalankan fungsi penegakan hukum formal. Kolaborasi ini terbukti efektif karena adat memberikan legitimasi sosial, sedangkan negara memberikan kekuatan legal dan dukungan patroli.

Profil promovendus menunjukkan pengalaman unik. Lahir di Daboih, 19 Januari 1989, ia adalah dosen sekaligus Ketua Program Studi Agroteknologi Universitas Iskandar Muda. Ia pernah terlibat dalam proyek pemulihan pascatsunami bersama UNDP dan Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health, yang memperkuat pemahamannya tentang kelembagaan lokal dan kebijakan publik berbasis masyarakat.
Sidang terbuka dihadiri keluarga, rekan, dan kolega. Dengan capaian ini, Universitas Merdeka Malang kembali melahirkan doktor yang diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan kebijakan publik berbasis kearifan lokal, khususnya dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan di Indonesia.